Suara.com - Pemerintah berencana mengetatkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1 ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Pemprov DKI berencana memperluas aturan ganjil-genap kendaraan selama libur Nataru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelum menerapkan hal tersebut perlu ada kebijakan untuk mengurangi mobilitas demi mencegah penularan Covid-19.
"Ini (perluasan ganjil-genap) juga lagi kita pertimbangkan ya nanti ya" kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Instruksi Mendagri: Pekerja Dan Buruh Diimbau Tunda Cuti Usai Nataru
Berkaitan dengan pengetatan PPKM, Riza menyebut sudah ada instruksi yang diberikan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat aturan baru.
"Ini juga menjadi perhatian kita semua, unit-unit usaha, semua dinas terkait nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui surat edaran masing-masing ya," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya belum berencana menambah ruas ganjil genap jelang PPKM Level 3 di Jakarta pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Syafrin mengatakan, masih harus membahas soal ini dengan pihak terkait. Seperti TNI dan Polri.
"Kami akan lakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan tiga pilar ada TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta," kata Syafrin, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Jalan Margonda Depok Uji Coba Ganjil Genap Mulai Sabtu 4 Desember 2021
Syafrin melanjutkan, wacana pengembalian ganjil genap di 25 titik ruas di Jakarta juga belum diputuskan.
Pihaknya terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya terkait penerapan ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 1.
Meski begitu, pihaknya akan mencermati situasi dan kondisi terkini terkait pengembalian ganjil genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta.
"Begitu memang situasi dan kondisi ternyata menunjukkan perlu dilakukan peningkatan jumlah ruas tentu kami akan disepakati bersama tiga pilar Pemprov DKI, kepolisian dan TNI," ucapnya.
Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 1 berada di 13 ruas jalan selama periode 16-29 November 2021 setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan ganjil genap tidak berlaku saat Hari Libur Nasional.
Berikut penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta:
- Jalan Thamrin
- Jalan Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Selain di 13 ruas jalan, ganjil genap juga di tiga lokasi wisata 19-21 November dan 26-28 November 2021 mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
Adapun tiga lokasi wisata itu yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol.
Sebelumnya, pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk menekan mobilitas saat libur Nataru.