Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi untuk gubernur, bupati dan wali kota terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Salah satunya ialah memberikan imbauan kepada pekerja atau buruh untuk menunda cuti pasca-libur Nataru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Tito Karnavian di Jakarta, Senin, 22 November 2021.
"Instruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan imbauan kepada pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," demikian tertuang dalam Inmendagri 62/2021 yang dikutip Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Selain itu, kepala daerah juga melakukan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Ketentuan aturan itu diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga teknis terkait.
Baca Juga: IDI Imbau Dokter Bersiap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Nataru
Kemudian, kepala daerah melakukan imbauan kepada pihak sekolah yakni pembagian rapor semester 1 pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Kepala daerah juga diinstruksikan melakukan pemberlakuan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Lebih lanjut, kepala daerah harus menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Di samping itu, kepala daerah harus melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga antar pedagang dan tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.