Hak Asuh Anak Yatim Piatu dalam Islam yang Perlu Diketahui

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 24 November 2021 | 12:40 WIB
Hak Asuh Anak Yatim Piatu dalam Islam yang Perlu Diketahui
Hak asuh anak yatim piatu dalam Islam - Ilustrasi anak dan orang tua (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masalah hak asuh anak terkadang memang memicu pro dan kontra. Apalagi jika anak tersebut adalah yatim piatu, dan masih di bawah umur. Lantas, siapakah yang berhak mendapatkan hak asuh anak yatim piatu

Melansir tayangan di kanal YouTube Seleb Oncam News yang diunggah pada 21 November 2021, Ustadzah Lulung Mumtaza menjelaskan tentang hak asuh anak yatim piatu dalam Islam.

Menurut Ustadzah Lulung, jika seorang anak yatim piatu sejak kecil, maka yang lebih berhak merawatnya adalah wali yang cakap dalam mengelola harta.

"Kalau anak yatim piatu ini ada di bawah umur maka yang mengasuh hartanya adalah orang yang berakal, beragama, kemudian dia memang orang dewasa itu tadi, kemudian mengerti," ujar Ustadzah Lulung. 

Baca Juga: Kata Gus Miftah, Orang Ini Paling Tepat Asuh Gala Anak Vanessa Angel

Ustadzah Lulung menjelaskan, keluarga dari pihak ibu yang lebih berhak untuk mendapatkan hak asuh anak yatim piatu. Pasalnya dalam fiqih, Hadhanah (mengasuh) bab perceraian, pihak ibulah yang lebih berwenang mengasuh anak di bawah umur.

"Hadhanah ini ada dalam bab perceraian (dalam fiqih). Jadi kalau misalkan kita bercerai berarti ini anak, siapa yang mengasuh apakah bapaknya atau ibunya, maka kalau bicara perceraian maka ibunya yang mengasuh, kalau di bawah umur," jelas Ustazah Lulung Mumtaza.

Sementara itu, Gus Miftah berpendapat bahwa anak yatim piatu adalah tanggung jawab semua umat Islam. Persoalannya adalah siapa yang tepat mengasuh dan mengurusnya. Menurut Gus Miftah, yang berhak mendapatkan hak asuh anak yatim piatu adalah yang lebih dekat dan masih satu nasab.

 Hak Asuh Anak Yatim Piatu menurut Kemensos

Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan sejumlah aturan pengambilan hak asuh anak yatim piatu akibat terdampak Covid-19, termasuk di antaranya tes psikologi. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko adanya orang tua asuh yang sengaja mengambil untung atas bantuan Kemensos yang seharusnya ditujukan untuk keberlangsungan hidup anak terdampak tersebut. 

Baca Juga: Perebutan Hak Asuh Gala, LPAI Siap Tengahi Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Kementerian Sosial akan menjangkau anak yatim piatu, termasuk anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi Covid-19, dengan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak.

Program ATENSI Anak tersebut meliputi layanan pemenuhan hak hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan bagi keluarga, terapi sosial psikologis, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial, dan dukungan aksesibilitas. 

Seperti itulah hak asuh anak yatim piatu dalam Islam dalam Islam dan menurut Kemensos.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI