Alasan Jaksa Ganti Tuntutan Setahun Penjara Bagi Terdakwa Istri Marahi Suami Mabuk

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 November 2021 | 10:59 WIB
Alasan Jaksa Ganti Tuntutan Setahun Penjara Bagi Terdakwa Istri Marahi Suami Mabuk
Valencya (45) terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa (SuaraBekaci/Akhmad Nursyeha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan pengusiran mantan suaminya Chan Yu Chin, di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap terhadap Valencya alias Nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas, karena tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Demikian disampaikan JPU dalam sidang dengan agenda replik, di Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam persidangan itu, Syahnan Tanjung, JPU yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT, Bekas Suami Valencya Dituntut 6 Bulan Penjara

"Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya pula.

Selanjutnya JPU menyatakan barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin (mantan suami Valencya).

"Untuk barang bukti dua buah flash disk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya," katanya dalam sidang oleh majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap.

Dalam perkara itu, sebelumnya JPU menuntut Valencya satu tahun penjara, karena melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Tuntutan terhadap terdakwa mendapat perhatian dari sejumlah kalangan sampai akhirnya perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Tangis Haru Pecah saat Rieke Dyah Pitaloka Peluk Valencya Usai Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI