Suara.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta menjadwalkan memanggil Arteria Dahlan sebagai pelapor terkait cekcok antara dirinya dengan perempuan mengaku anak jenderal pada Rabu (24/11/2021) hari ini. Politisi PDIP itu mengaku bersedia memenuhi panggilan tersebut.
Arteria Dahlan kemungkinan hadir dalam pemanggilan pertama hari ini. Kendati sebagai anggota DPR pemanggilan oleh aparat penegak hukum harus seizin presiden terlebih dahulu, sebagaimana diatur Undang-undang MD3.
"Insyaallah saya akan penuhi setiap panggilan penegak hukum. Walaupun dalam aturan undang-undang saya baru bisa dipanggil kalau ada persetujuan Presiden dan setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Arteria dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Namun lantaran dirinya memiliki iktikad baik, menurut Arteria, dirinya bakal memenuhi pemeriksaan di Polres Bandara Soetta pada Rabu hari ini.
Baca Juga: Cekcok Arteria Dahlan dan Istri Mantan Dandim, Panglima TNI Andika Perkasa Turun Tangan
"Tapi saya kan tetap iktikad baik, walaupun pak polisinya gak mengerti," ucap Arteria.
Diketahui, Polres Bandara Soekarno-Hatta tengah memproses kasus cekcok antara politisi PDIP Arteria Dahlan dengan seorang wanita yang mengaku anak jenderal bintang tiga. Pihak kepolisian akan terlebih dahulu memanggil Arteria selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Dari informasi, baik pihak Arteria dan wanita tersebut saling melaporkan insiden yang terjadi di Bandara Soetta pada Minggu (21/11/2021) lalu. Pihak kepolisian pun akan melakukan pemanggilan pihak pelapor satu per satu.
"Rabu dari pihak pak Arteria Dahlan," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Edwin Hatorangan Hariandja saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Edwin sempat ditanyakan soal identitas wanita yang mengaku sebagai keluarga jenderal bintang tiga. Akan tetapi, ia belum meresponsnya.
Baca Juga: Cerita Ketua DPRD DKI Ungkap Sosok Jenderal Bareng Perempuan Yang Maki Ibu Arteria Dahlan
Ribut Lalu Saling Lapor
Aksi keributan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Arteria dan wanita mengaku anak jenderal berujung saling lapor.
Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Prayogo menyebut kedua pelapor mempersangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ya saling lapor, sementara lagi ditangani Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Prayogo saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Prayoga mengklaim belum mengetahui detil daripada kasus ini. Menurutnya hal itu akan menjadi bagian dari penyelidikan polisi.
"Semua saling melaporkan tapi kami upayakan untuk mediasi," jelasnya.