Suara.com - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional pada saat libur Natal dan Tahun Baru menuai perdebatan.
Kasus COVID-19 rendah dan terkendali dalam dua bulan terakhir hingga capaian vaksinasi yang semakin masif menjadi alasan banyak orang menentang pembatasan saat Nataru.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan pembatasan mobilitas cukup dilakukan dengan pengaturan perjalanan seperti tes antigen atau PCR dan skrining kesehatan dengan aplikasi PeduliLindungi.
Dia juga menyebut kekebalan kelompok atau herd immunity pada sebagian besar masyarakat Indonesia sudah terbentuk, baik melalui vaksinasi atau terinfeksi alami atau keduanya.
"Tidak perlu, kenapa harus ditingkatkan levelnya? Orang kondisi pandeminya terkendali kok, peningkatan level kan berdasarkan parameter epidemiologi, ini berlebihan karena atas dasar kekhawatiran akan terjadi lonjakan," kata Pandu, Selasa (23/11/2021).
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Citra Indriani pun memperkirakan 80 persen penduduk Indonesia sudah terinfeksi COVID-19 varian Delta.
Hal ini yang menyebabkan jumlah kasus positif COVID-19 menurun drastis karena sudah terbentuk kekebalan kelompok secara alamiah karena sudah terinfeksi.
"Sehingga imunitas alamiah yang terbentuk saat ini mungkin tidak bisa kita andalkan apabila kita kedatangan strain yang baru,” kata Citra, Senin (22/11/2021).
Selain itu, program vaksinasi yang gencar dilakukan hingga menyentuh 208 juta yang sudah divaksinasi dosis pertama dan 88 juta diantaranya sudah mendapat dosis vaksin lengkap juga berperan besar menurunkan kasus.
Baca Juga: PPKM Level 3 Tanpa Penyekatan, Pengaturan Lalu Lintas Lebih Tertib dan Ketat
Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk membuktikan hal tersebut, saat ini Kementerian Kesehatan masih melakukan survei prevalensi antibodi masyarakat atau seroprevalence survey dan diprediksi akan selesai pada pekan ketiga atau keempat Desember 2021.