Willy meminta keberadaan RUU TPKS harus dilihat secara objektif. Di mana memang tidak ada aturan yang melewati ranah-ranah privasi publik berkaitan seksualitas.
Seksualitas itu kan hal yang privasi kebetulan objeknya itu. Kalau hal lain itu enggak bisa negara intervensi. Nah ini yang kemudian menjadi biar kita tidak menyatukan minyak dan air ya sama-sama melihat secara objektif dan profesional," tutur Willy.
Sementara itu terkait pembahasan RUU TPKS, Willy berujar hal itu hampir selesai. Direncanakan sebelumnya, RUU TPKS sendiri akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 25 November 2021 untuk kemudian dilakukan pembasan kembali menjadi undang-undang.
"Kalau perdebatan (judul) hampir selesai ya tinggal bagaimana teman-teman meminta masukan. Kita tidak hanya mengatur kekerasan seksual, kita juga mengatur kebebasan seksual dan penyimpangan seksual itu dua hal yang berbeda," kata Willy.