PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Cs Soal Hasil KLB Deli Serdang

Selasa, 23 November 2021 | 20:50 WIB
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Cs Soal Hasil KLB Deli Serdang
Tim Hukum DPP Partai Demokrat saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI