Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal surat telegram Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Surat telegram itu diterbitkan Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum memasuki masa pensiun.
Terkait hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya menghormati setiap prosedur kebijakan yang dilakukan TNI tersebut.
"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Ali pun meyakini kebijakan yang dikeluarkan TNI tersebut tidak akan mengganggu setiap proses sesuai prosedur yang dilakukan oleh instansi penegak hukum.
Baca Juga: Kata Panglima TNI soal Video Keributan Arteria Dahlan vs Anak Jenderal
"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh APH termasuk KPK," ungkapnya.
Apalagi, kata Ali, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.
"Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi," ujar Ali
Ali menambahkan TNI pasti mempunyai komitmen yang sama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi,"imbuhnya.
Baca Juga: Buka Suara soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI, Polri Ikut Prosedur yang Ada
Sebelumnya, eks Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sempat mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum sebelum memasuki masa pensiun. Surat telegram tersebut mengatur mekanisme pemanggilan anggota TNI oleh Polri, Kejaksaan dan KPK.
Seperti yang diunggah akun Instagram @marinir_tni_al pada Senin (22/11/2021) kemarin, surat telegram itu dikeluarkan pada 5 November 2021.
Dasar dari dikeluarkannya surat telegram tersebut ialah karena adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, Panglima TNI mengatur sejumlah ketentuan supaya menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum.
Ketentuan pemanggilan yang dimaksud yakni:
- Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
- Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
- Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
- Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.