Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merespon sejumlah penolakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, PPKM Level 3 Nasional pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 diberlakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 atau gelombang ketiga.
"Pada prinsipnya, PPKM Level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan dengan hati-hati, dengan penerapan 3M (testing, tracing, treatment), skrining kesehatan, pengaturan mobilitas dan lain-lain," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (23/11/2021).
Wiku menyebut meski laju vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan semakin baik, pembatasan mobilitas tetap harus dilakukan.
Baca Juga: Belum Tambah Ruas Ganjil Genap Jelang PPKM Level 3, Kadishub DKI: Koordinasi Dulu
"Maka dari itu, perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak, agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman Covid-19," ucapnya.
Sebelumnya, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai pemerintah tidak perlu menerapkan PPKM Level 3 secara nasional saat Libur Nataru.
Pandu menjelaskan, kekebalan kelompok atau herd immunity pada sebagian besar masyarakat Indonesia sudah terbentuk, baik melalui vaksinasi atau terinfeksi alami atau keduanya.
"Tidak perlu, kenapa harus ditingkatkan levelnya? Orang kondisi pandeminya terkendali kok, peningkatan level kan berdasarkan parameter epidemiologi, ini berlebihan karena atas dasar kekhawatiran akan terjadi lonjakan," kata Pandu saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/11/2021).
Dia menyebut tingkat vaksinasi Covid-19 nasional yang sudah mencapai 65,02 persen dosis pertama dan 43,32 persen dosis kedua sudah termasuk tinggi, sehingga libur Nataru kali ini relatif lebih aman ketimbang libur panjang sebelumnya.
Baca Juga: Pakar UI: PPKM Level 3 Nasional Saat Nataru Berlebihan, Menko PMK Tak Pakai Data