Telegram Panglima, Andika: Sama Sekali Bukan Berarti Kita Menutup Pemeriksaan

Selasa, 23 November 2021 | 18:27 WIB
Telegram Panglima, Andika: Sama Sekali Bukan Berarti Kita Menutup Pemeriksaan
Prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri 400/Raider (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemanggilan terhadap anggota TNI oleh Polri, KPK, dan kejaksaan untuk pemeriksaan harus melalui prosedur.

Aturan baru pemanggilan terhadap anggota TNI tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.  Beleid dikeluarkan pada 5 November 2021. 

Surat telegram dikeluarkan berdasarkan sejumlah kasus pemanggilan terhadap anggota TNI oleh kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Tata cara yang baru diterbitkan untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum dan terselenggaranga ketaatan hukum. 

Baca Juga: Sebelum Pensiun, Hadi Keluarkan ST Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Oleh Polisi atau KPK

Ketentuan pemanggilan dalam aturan yang baru disebutkan;

Pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur agar komandan atau kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan disatuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.

Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.

Baca Juga: Panglima TNI Bertemu Kapolri Bahas Vaksin Covid-19 Hingga Pengejaran TPNPB-OPM

Surat telegram itu ditandatangani Kasum TNI Letjen Eko Margiyono pada 5 November 2021.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan mekanisme pemanggilan terhadap anggota TNI sudah berlangsung.

Aturan itu, kata dia, "sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak, sama sekali tidak," kata Andika di Mabes Polri, Selasa (23/11/2021).

"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja." 

Surat telegram dikeluarkan pada 5 November 2021 atau ketika TNI masih dipimpin Marsekal Hadi Tjahjanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI