Detik-detik Pergantian Tahun, Polda Metro Berlakukan Malam Bebas Kerumunan di Jakarta

Selasa, 23 November 2021 | 18:11 WIB
Detik-detik Pergantian Tahun, Polda Metro Berlakukan Malam Bebas Kerumunan di Jakarta
Detik-detik Pergantian Tahun, Polda Metro Berlakukan Malam Bebas Kerumunan di Jakarta. Ilustrasi suasana malam pergantian tahun baru di Bundaran Hotel Indonesia pada Kamis (31/12/2020). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya berencana menerapkan “malam bebas kerumunan” saat pergantian tahun 2021 menuju 2022 di sejumlah lokasi di Ibu Kota untuk menekan penularan COVID-19.

“Kemungkinan besar kami juga akan memberlakukan ‘crowd free night’ seperti pada malam pergantian tahun 2020-2021 dan nanti 2021 ke 2022,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam tayangan langsung akun Instagram @antaranewscom di Jakarta, Selasa.

Sambodo memperkirakan lokasi "malam bebas kerumunan" itu akan berlaku di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan Thamrin dan di kawasan Bundaran Hotel IIndonesia (HI).

Tak hanya itu, lanjut dia, "malam bebas kerumunan" rencananya juga dilaksanakan di lokasi lain di antaranya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kawasan Ancol, Kanal Banjir Timur (KBT) serta sejumlah lokasi lain yang kerap menjadi pusat keramaian saat pergantian tahun.

Baca Juga: Update 23 November: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 394 Kasus, 7.965 Orang Masih Dirawat

“Lokasinya yang memang sering dijadikan acara malam pergantian tahun pasti akan kami laksanakan ‘crowed free night’,” katanya.

Sambodo menjelaskan, upaya itu dilakukan untuk menekan potensi penularan COVID-19 mengingat pengalaman sebelumnya setiap ada libur panjang, angka kasus positif COVID-19 bertambah.

Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat mendukung upaya pemerintah untuk menekan penularan penyakit dari virus SARS CoV-2 itu.

“Setiap selesai libur panjang itu pasti ada kenaikan COVID-19, terjadi lonjakan signifikan,” katanya.

Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Khawatir Kembali Merugi, PHRI DIY Desak Ketegasan Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru

Penerapan PPKM Level 3 serentak itu bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru dapat ditekan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI