Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai langkah terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) dalam sidang perkara suap penanganan perkara di KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Prinsipnya, permohonan JC (justice collaborator) merupakan hak terdakwa yang harus kami hormati bersama dalam suatu proses penegakkan hukum demi keadilan," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Jaksa KPK, kata Ali, tentu akan menganalisa terlebih dahulu apakah JC yang diajukan oleh Stepanus Robin sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011.
"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," ucap Ali.
Baca Juga: Sebelum Pensiun, Hadi Keluarkan ST Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Oleh Polisi atau KPK
Maka itu, Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan lewat sejumlah persidangan yang telah dilalui Robin. Apakah, Robin selama persidangan mengungkap sejumlah fakta-fakta.
"Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," kata Ali.
Menurutnya, penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan tim Jaksa.
Tentunya, Jaksa KPK nantinya akan memutuskan apakah JC terdakwa Robin dikabulkan atau tidak, ketika sidang sudah diagendakan dengan pembacaan tuntutan.
"Tim Jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Dua Saksi Terkait Aliran Dana Dugaan Suap Bupati Kuansing
Akui Menyesal dan Bikin Malu
Dalam sidang kemarin, Stepanus Robin mengajukan JC kepada majelis hakim. Dalam permohonan JC itu, Stepanus mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Ia merasa sudah membuat malu institusi Polri maupun KPK.
"Bahwa sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga," kata Robin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Selain menyesal, Robin mengaku telah menyeret banyak pihak terkait kasus yang kini menjeratnya. Ia, pun mengakui atas perbuatannya.
"Dalam permaslaahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat dengan saya. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," kata dia.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD.
Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa. Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.