Kemarin dihadapan majelis hakim, Robin mengajukan JC. Ia, mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Ia, merasa sudah membuat malu institusi Polri maupun KPK.
"Bahwa sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi kpk dan polri juga," kata Robin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/11).
Selain menyesal, Robin mengaku telah menyeret banyak pihak terkait kasus yang kini menjeratnya. Ia, pun mengakui atas perbuatannya.
"Dalam permaslaahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat dengan saya. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5,197 miliar.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Dua Saksi Terkait Aliran Dana Dugaan Suap Bupati Kuansing