Pakar UI: PPKM Level 3 Nasional Saat Nataru Berlebihan, Menko PMK Tak Pakai Data

Selasa, 23 November 2021 | 15:46 WIB
Pakar UI: PPKM Level 3 Nasional Saat Nataru Berlebihan, Menko PMK Tak Pakai Data
Menko PMK Muhadjir Effendy memeberi keterangan pada wartawan saat meninjau vaksinasi pelajar dan warga di XT Square, Umbulharjo, Kota Jogja, Jumat (2/9/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Beberapa strategi kebijakan di antaranya:

Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun;

Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat
Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan;

Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik;

Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI