Nadiem Bertemu Said Aqil Beri Klarifikasi Sekaligus Minta Masukan Soal Permendikbud PPKS

Selasa, 23 November 2021 | 15:00 WIB
Nadiem Bertemu Said Aqil Beri Klarifikasi Sekaligus Minta Masukan Soal Permendikbud PPKS
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bertemu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj [PBNU/Suwitno]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bertemu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerap masukan untuk menyempurnakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Nadiem berkata, “saya akan datang dan mendengarkan satu-persatu masukan baik dari pihak ormas keagamaan, mahasiswa, dosen maupun dari lembaga kampus.” 

Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021), Said Aqil menyebut "pada dasarnya kami  mendukung," tetapi dia mendorong adanya penyempurnaan Permendikbud PPKS.

"Hanya saja ada beberapa poin yang perlu direvisi supaya betul-betul berkualitas untuk membangun bangsa yang beradab sesuai sila nomor satu dalam Pancasila.” 

Baca Juga: Mayoritas Pengurus Wilayah NU Setuju Pergantian Said Aqil Siradj, Desak Percepat Muktamar

Dia menyoroti pasal yang menjadi polemik selama ini yaitu Pasal 5 yang mengandung frasa persetujuan korban. Salah satu butir "suka sama suka" mesti direvisi karena dinilai melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

"Karena kekerasan seksual dengan atau tanpa rasa suka sama suka dalam norma agama itu dilarang. Apalagi hubungan seksual di luar pernikahan apapun alasannya agama tidak membenarkan itu. Semua agama,” kata Said Aqil.

Permendikbud tentang PPKS mendapat sorotan dari kalangan, di antaranya Muhammadiyah, MUI, PBNU, dan Partai Keadilan Sejahtera, terutama pasal yang dinilai melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

Tapi Nadiem berulangkali menegaskan fokus Permendikbud PPKS untuk pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Permendikbud PPKS dikatakan sebagai jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: Kemendikbudristek Minta Seluruh Rektor Kampus Segera Bikin Aturan Turunan dari Permen PPKS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI