Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menambah cakupan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Kebijakan ini diambil setelah Pemprov memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya 0,85 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan syarat penerima KPJ adalah UMP ditambah 15 persen. Artinya untuk bisa menerima kartu ini, gaji pekerja harus di bawah Rp5.122.025.
"Dari tahun 2018 hingga tahun terakhir yang mendapatkan Kartu Pekerja adalah penerima UMP plus 10 persen," ujar Andri kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Dengan adanya perluasan cakupan penerima, Andri menyebut pihaknya memproyeksikan ada tambahan 5 persen atau sekitar 6.000 orang yang akan menerima KPJ. Sebelum ini, penerima Kartu Pekerja berjumlah sekitar 41.000 orang.
Baca Juga: Bandingkan Kenaikan UMP yang Ditetapkan Anies dan Ganjar, Musni Umar Diolok-olok Warganet
"Sehingga cakupan yang nanti dapat Kartu Pekerja tentunya lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Selain batas maksimal gaji penerima KPJ, kriteria untuk mendapatkan kartu ini adalah pekerja yang bekerja di Jakarta dan ber-KTP ibu kota. Nantinya pemerintah akan melakukan verifikasi yang disingkronkan dengan data BPJS sesuai syarat yang ada.
"Selama dia bekerja, memiliki KTP DKI dan penghasilan dulu UMP 10 persen, sekarang UMP plus 15 persen, tetap dapat kartu ini," pungkasnya.