Suara.com - Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) melaporkan dugaan poligami pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Mia Amiati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (23/11/2021).
Direktur Komjak Hajarudin menyebut lembaganya melaporkan indikasi poligami Mia Amiati diduga bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dianggap telah melanggar aturan sebagai ASN.
"Kami Komjak, mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terkait dengan ada informasi dan dugaan masalah ASN Mia Amiati atau Mia Iskandar Miati yang berpoligami, karena ASN tidak boleh berpoligami, apalagi berpoligami dengan pejabat tinggi negara hari ini. Yaitu bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung," kata Hajarudin di Kantor KASN, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
Hajarudin menyebut lembaganya telah menyerahkan bukti laporan kepada KASN. Ia,mengklaim bukti laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh KASN.
"Menerima surat kami dan dia bilang surat dari komjak akan diproses sesuai dengan mekanisme yang sudah berlaku dan sudah baku di komisi aparatur sipil negara ini," ucap Hajarudin.
Hajarudin mengaku tak dapat membeberkan bukti laporan yang diberikan kepada KASN. Namun, salah satu bukti yang diserahkan berupa data dugaan Mia Amiati berpoligami.
"Bukti banyaklah identitas di sana itu. Itu kan identitas apa itu fakta dan data dan tidak boleh siapapun tahu kecuali tim. Siapa tim itu, ya ini, petugas dari komisi aparatur sipil negara ini. Karena dia yang bertanggung jawab seperti itu," ungkapnya
Hajarudin pun berharap KASN segera memberikan respons atas laporan yang dibuat Komjak. Terkait hal itu, Komjak waktu 7×24 jam kepada KASN agar bisa menindaklanjuti laporannya. Bila tidak, kata Hajarudin, lembaganya akan menggerakan massa untuk aksi di depan Kantor KASN.
"Maka kami dari Komjak akan mengerahkan massa aksi untuk menggelar aksi di depan kantor komisi apratur sipil negara," imbuhnya.
Baca Juga: Komite 98 Desak Jaksa Agung Tuntut Benny Tjokro dan Heru Hidayat Hukuman Mati
Isu KTP Ganda