Setelah Isu KTP Ganda, Komjak Laporkan Dugaan Skandal Poligami Jaksa Agung ke KASN

Selasa, 23 November 2021 | 12:08 WIB
Setelah Isu KTP Ganda, Komjak Laporkan Dugaan Skandal Poligami Jaksa Agung ke KASN
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) melaporkan dugaan poligami pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Mia Amiati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (23/11/2021). 

Direktur Komjak Hajarudin menyebut lembaganya melaporkan indikasi poligami Mia Amiati diduga bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dianggap telah melanggar aturan sebagai ASN.

"Kami Komjak, mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terkait dengan ada informasi dan dugaan masalah ASN Mia Amiati atau Mia Iskandar Miati yang berpoligami, karena ASN tidak boleh berpoligami, apalagi berpoligami dengan pejabat tinggi negara hari ini. Yaitu bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung," kata Hajarudin di Kantor KASN, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Hajarudin menyebut lembaganya telah menyerahkan bukti laporan kepada KASN. Ia,mengklaim bukti laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh KASN.

Baca Juga: Komite 98 Desak Jaksa Agung Tuntut Benny Tjokro dan Heru Hidayat Hukuman Mati

"Menerima surat kami dan dia bilang surat dari komjak akan diproses sesuai dengan mekanisme yang sudah berlaku dan sudah baku di komisi aparatur sipil negara ini," ucap Hajarudin.

Hajarudin mengaku tak dapat membeberkan bukti laporan yang diberikan kepada KASN. Namun, salah satu bukti yang diserahkan berupa data dugaan Mia Amiati berpoligami.

"Bukti banyaklah identitas di sana itu. Itu kan identitas apa itu fakta dan data dan tidak boleh siapapun tahu kecuali tim. Siapa tim itu, ya ini, petugas dari komisi aparatur sipil negara ini. Karena dia yang bertanggung jawab seperti itu," ungkapnya

Hajarudin pun berharap KASN segera memberikan respons atas laporan yang dibuat Komjak. Terkait hal itu, Komjak waktu 7×24 jam kepada KASN agar bisa menindaklanjuti laporannya. Bila tidak, kata Hajarudin, lembaganya akan menggerakan massa untuk aksi di depan Kantor KASN.

"Maka kami dari Komjak akan mengerahkan massa aksi untuk menggelar aksi di depan kantor komisi apratur sipil negara," imbuhnya.

Baca Juga: Jawab Penolakan Aktivis HAM, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tolak Hukuman Mati Koruptor

Isu KTP Ganda

Sebelumnya, Komjak juga telah melaporkan soal informasi KTP ganda atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (17/11/2021) lalu.

Berdasarkan bukti laporan, aduan oleh Komjak terkait isu KTP ganda Burhanuddin itu diterima dan diketahui oleh Subbag Persuratan, Penggandaan dan Ekspedisi perihal permohonan informasi dan klarifikasi.

"Diterima, lagi diproses. Ada bukti laporan kami, kami punya bukti surat," kata Hajarudin dikonfirmasi, Rabu.

Ia menegaskan pelaporan terhadap kementerian asal temuan itu memang diharuskan lantaran Komjak memandang penting persoalan yang menyeret nama Burhanuddin selaku Jaksa Agung. Komjak sendiri sudah mengantongi bukti-bukti.

"Oh iya jelas kuat. Kami punya data. Kalau kami tidak kuat tidak berani kita. Kami tidak berani," kata Hajarudin.

Ia khawatir indikasi kepemilikan KTP ganda hingga poligami juga bisa saja terjadi oleh pejabat lainnya. Karena itu, ia berharap Kemendagri, Kemenpan RB, dan Kejaksaan Agung dapat memberikan klarifikasi paling lambat pada Jumat pekan ini.

"Iya minggu ini. Kalau tidak pasukan kami akan saya arahkan ke Istana Negara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI