Suara.com - Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella ditunda. Sidang yang sedianya berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini itu akan kembali digelar pada Selasa (30/11/2021) pekan depan.
Persidangan yang sedianya beragendakan pemeriksaan itu sempat dibuka majelis hakim sekitar pukul 10.30 WIB. Hanya saja, tim kuasa hukum menyampaikan jika orang tua salah satu terdakwa, M. Yusmin Ohorella meninggal dunia.
"Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 30 November 2021," kata ketua majelis hakim, Arif Nuryanta di ruang sidang, Selasa (23/11/2021) hari ini.
Terpisah, jaksa Donny M. Sany menyampaikan, pihaknya juga memperoleh informasi jika orang tua salah satu terdakwa meninggal dunia. Untuk persidangan berikutnya, lanjut dia, pihaknya meminta agar surat kematian yang nantinya diserahkan ke majelis hakim agar ditembuskan ke JPU.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jasamarga Ungkap Kondisi CCTV di KM 50 Offline
"Informasi tadi diperoleh ada yang meninggal, orang tua dari terdakwa. Untuk itu penuntut umum meminta persidangan berikutnya, surat pemberitahuan kematiannya itu yang akan diserahkan ke majelis hakim juga ditembuskan oleh pihak jaksa penuntut umum," ujar Donny usai sidang ditutup.
Donny mengatakan, hari ini JPU telah menghadirkan saksi fakfa dan ahli untuk sidang hari ini. Rencananya, tiga orang akan memberikan keterangannya di ruang persidangan.
"Saksi sudah hadir, hanya karena belum dibuka sidang, untuk kepentingan pembuktian ya, sori ya, belum bisa kami sampaikan.Hari ini rencananya tiga orang, termasuk saling bersaksi," sambungnya.
Terpisah, Henry Yosodiningrat dalam sambungan telepon juga membenarkan jika orang tua dari Yusmin meninggal dunia. Kemarin, jenazah orang tua Yusmin telah dibawa ke Ambon, Maluku.
"Sidang hari ini ditunda karena orang tuanya Yusmin itu meninggal di Jakarta. dan jenazahnya dibawa ke Ambon, baru berangkat kemarin," kata Henry dalam sambungan telepon.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri
Sementara itu, terdakwa Fikri ikut bersama Yusmin bertolak ke Ambon. Sebab, Fikri merupakan sepupu dari Yusmin.
"Ternyata kami baru tahu bahwa Fikri ini saudara sepupu si Yusmin. ibunda Yusmin dan ibunda Fikri ini adik kandung. Dia ikut nganter jenazah juga," sambungnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.