Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Kembali Periksa Kepsek Aceng

Selasa, 23 November 2021 | 10:34 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Kembali Periksa Kepsek Aceng
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Sekolah SMKN 7, Aceng Haruji untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Selain Aceng, penyidik antirasuah juga memanggil Suningsih selaku Notaris. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas saksi.

"Kami periksa Aceng dan Suningsih dalam kapasitas saksi untuk Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Namun, Ali belum bisa menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Baca Juga: Penyidikan Rampung, Kasus Suap Azis Syamsuddin Segera Disidang

Seperti diketahui, KPK sedang gencar memanggil sejumlah saksi dalam perkara korupsi lahan SMKN 7 Tangerang Selatan. Adapun lembaga antirasuah kini tengah menelisik adanya dugaan aliran uang ke sejumlah pihak untuk pengadaan lahan tersebut.

Keterangan itu terkuak dari pemeriksaan saksi yang telah dilakukan penyidik antirasuah. Salah satunya, saksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi dan Ketua Tim audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati.

"Adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Kekinian, KPK memang belum menyampaikan siapa saja tersangka maupun kontruksi kasus tersebut. KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dalam proses penyidikan.

Penetapan terhadap pihak-pihak yang akan dijadikan tersangka. Nantinya, sekaligus dengan upaya penahanan. Apalagi, perkara korupsi yang kini ditangani KPK sangat merugikan harapan anak bangsa dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: KPK Digugat Bupati Kuansing Andi Putra, Optimis Menang Di Pengadilan

"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial," ucapnya.

Maka itu, Ali meminta peran besar masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara korupsi ini.

"Sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI