Suara.com - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Citra Indriani, menilai pembatasan mobilitas dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional saat libur Natal dan Tahun Baru sudah tepat.
Citra mengatakan pembatasan ini sangat perlu dilakukan agar mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19, namun mobilitas warga yang masif diprediksi tetap akan terjadi.
"Kenaikan mobilitas adalah sesuatu hal yang tidak bisa dihindari. Kalau kita lihat dari 1,5 tahun pandemi, gelombang kenaikan selalu diawali dengan peningkatan mobilitas, saat Natal-tahun baru dan pasca lebaran," kata Citra, Selasa (23/11/2021).
Meski begitu, dia masih meminta pemerintah untuk tetap memperketat mobilitas warga khususnya jelang Natal dan Tahun Baru, apalagi di negara-negara tetangga saat ini sedang mengalami gelombang delta varian AY.4.2.
Baca Juga: Dewan Samarinda Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru
"Pembatasan kerumunan dan mobilitas sudah sesuai dengan pembelajaran sebelumnya bahwa gelombang kita diawali pada periode Natal-tahun baru serta lebaran, apalagi di negara-negara tetangga saat ini sedang mengalami gelombang delta varian AY.4.2,” jelasnya.
Pembatasan seperti ini, lanjut Citra, masih perlu dilakukan selama cakupan vaksinasi Covid-19 belum mencapai target 70 persen populasi Indonesia demi mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Sehingga yang diperlukan saat ini adalah mengubah mindset dan menerima bahwa kita akan hidup berdampingan dengan pembatasan mobilitas ini, naik level turun level PPKM harus dijalani, dan beradaptasi dengan situasi ini karena tidak ada kepastian untuk menjawab sampai kapan," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Minta Warga Tetap Waspada, Pantau Situasi Pandemi Dunia
Beberapa strategi kebijakan di antaranya:
Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun;
Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat
Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan;
Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik;
Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.