Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap paksa Ina Rosiana, salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah milik ibu Nirina Zubir. Dia dijemput paksa usai mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB di Apartemen Kalibata," kata Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Dalam perkara ini, penyidik masih memburu satu tersangka lainnya yakni Erwin Riduan. Petrus mengultimatum Erwin untuk segera menyerahkan diri.
"Untuk Erwin, dimanapun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," tegasnya.
Mangkir
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ina dan Erwin pada Senin (22/11) kemarin. Namun keduanya tak kunjung memenuhi panggilan untuk kedua kalinya.
Kekinian, penyidik telah memutuskan untuk langsung menahan tersangka Ina. Penjemputan paksa hingga penahanan dilakukan lantaran dia dinilai tidak kooperatif.
"Penyidik menganggap Ina dan Erwin tidak koperatif dan selalu mangkir," jelas Petrus.
Baca Juga: PPAT Berencana Temui Nirina Zubir Terkait Kasus Mafia Tanah
Lima Tersangka