Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap paksa Ina Rosiana, salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah milik ibu Nirina Zubir. Dia dijemput paksa usai mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB di Apartemen Kalibata," kata Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Dalam perkara ini, penyidik masih memburu satu tersangka lainnya yakni Erwin Riduan. Petrus mengultimatum Erwin untuk segera menyerahkan diri.
Baca Juga: PPAT Berencana Temui Nirina Zubir Terkait Kasus Mafia Tanah
"Untuk Erwin, dimanapun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," tegasnya.
Mangkir
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ina dan Erwin pada Senin (22/11) kemarin. Namun keduanya tak kunjung memenuhi panggilan untuk kedua kalinya.
Kekinian, penyidik telah memutuskan untuk langsung menahan tersangka Ina. Penjemputan paksa hingga penahanan dilakukan lantaran dia dinilai tidak kooperatif.
"Penyidik menganggap Ina dan Erwin tidak koperatif dan selalu mangkir," jelas Petrus.
Baca Juga: Ada Berbagai Celah untuk Beraksi, Ini Saran Pakar UGM untuk Berantas Jaringan Mafia Tanah
Lima Tersangka
Penyidik total telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto serta tiga notaris; Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Tiga dari lima tersangka telah ditahan lebih dahulu oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya yaitu; Riri, Edrianto, dan Faridah.
Otak dari kejahatan ini ialah Riri. Motif yang bersangkutan tidak lain karena ingin mencari keuntungan alias uang.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11) kemarin.
Penyidik sendiri telah membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Pengembangan terkait kasus ini masih dilakukan oleh penyidik terhadap kelima tersangka.
Tubagus mengemukakan bahwasannya kejahatan terkait mafia tanah umumnya melibatkan banyak pihak.
"Perkara ini belum sampai di sini, kita masih akan lakukan pendalaman, siapa yang bermain di belakangnya. Namanya mafia, tidak dikerjakan sendiri. Ini yang masih didalami Kasubdit Harda beserta jajaran," jelasnya.