Beberapa pelanggaran serius penyalagunaan senpi oleh anggota Polri yang ditemukan oleh Tim Kompolnas, di antaranya menyangkut cara menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api yang tidak sesuai ketentuan.
"Dalam diskiusi ini, kami membahas bagaimana tingkat pemahaman dan penerapannya tentang cara menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api dengan aman dan benar sesuai Perkap (Peraturan Kapolri)," ujar Benny.
Benny mengatakan pada diskusi tersebut dihadiri pula Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko bersama pejabat utama Korbrimob, memaparkan bagaimana implementasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan bagaimana penanganan unjuk rasa yang berakhir ricuh.
Dalam FGD tersebut semua peserta secara aktif berdiskusi dan memberi masukan berdasarkan pengalaman mereka di lapangan. Hadir para mahasiswa STIK S1, S2, dan S3.
Hadir pula perwakilan dari Biro Psikologi SSDM Polri, DivProram Polri, Asisten Losistik Polri, Itwasum Polri dan tamu undangan lainnya.
Dari hasil diskusi ini, kata Benny, Kompolnas segera menyelesaikan penelitian dan memberikan rekomendasi bagi pimpinan Polri.
"Kompolnas akan segera menyelesaikan penelitian ini dan kemudian akan membuat rekomendasi bagi pimpinan Polri untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri," kata Benny.