Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin pada Selasa (23/11/2021) besok. Agenda persidangan masih sama dengan pekan lalu, pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, sidang akan berlangaung di ruang utama. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa pada Selasa 23 November 2021 jam 10-an," ujar Haruno dalam pesan singkat, Senin (22/11/2021).
Sidang Pekan Lalu
Baca Juga: Saksi Kasus Unlawful Killing FPI Dicecar Dugaan Sabotase CCTV Tol Japek
Pekan lalu, Selasa (16/11/2021), JPU menghadirkan sejumlah saksi. Mereka adalah Direktur Operasi PT. Jasamarga Tollroad Operator Yoga Tri Anggoro, Kepala Divisi Wilayah Metropolitan Tollroad Jasamarga, Aris Wibowo, Budi Hidayat, serta Resa Marasabessy dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
CCTV Offline
Oleh JPU, Yoga ditanya mengenai penggunaan kamera pengawas CCTV di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Sebab, Yoga merupakan orang yang bertanggung jawab atas fasilitas dan pengoperasian ruas jalan tol tersebut.
"Untuk pengawasan CCTV di bawah tim kami, karena kami bertanggung jawab atas operasional jalan tol," ungkap Yoga.
"Bisa saudara jelaskan, bagaimana bentuk pengawasan dan operasional, khususnya CCTV," kata JPU, menimpali.
Yoga mengatakan, "Jadi kami berkontrak dengan vendor kami untuk bisa melakukan pemeliharaan cctv pemeliharaan rutin maupun perbaikan."
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50
Selanjutnya, Yoga mengatakan bahwa keberadaan kamera pengawas CCTV merujuk pada standar pelayanan minimal Kementerian PUPR.
Kepada JPU, Yoga menyebut jika dirinya mendapat perintah untuk memasang sekaligus melakukan pemeliharaan kamera CCTV di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya dari KM. 2 sampai KM. 72.
"Untuk ruas japek kita memasang CCTV dari Km 2-72, jumlahnya sekitar 123 CCTV," beber Yoga.
Berkenaan dengan itu, JPU kemudian bertanya soal kejadian pada pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari yang menewaskan empat Laskar FPI. Kepada Yoga, JPU bertanya soal kondisi kamera CCTV yang berada di KM. 50, yang merupakan rest area sekaligus terjadinya insiden tersebut.
"Apakah CCTV yang ada mulai dari pintu gerbang Karawang barat sampai dengan km 50 apakah kondisinya waktu itu aktif terkunci atau bagaimana?" tanya JPU.
Menjawab pertanyaan itu, Yoga menyatakan bahwa sejumlah kamera pengawas CCTV mengalami gangguan sehingga dalam kondisi offline atau berada dalam kondisi luar jaringan (luring).
Kamera CCTV yang mengalami gangguan terletak di KM 49 sampai KM 72.
"Minggu 6 Desember 2020 pukul 04.40 itu ada laporan bahwa CCTV dari km 49-72 itu offline," ucap Yoga.
"Jadi kami ketik ada kejadian seperti itu kami akan selalu membuat laporan kerusakan seperti itu kami sampaikan ke vendor kami," bebernya.
Penyebab kamera CCTV berada di luar jaringan itu, kata Yoga, disebabkan karena terputusnya fiber optic yang menghubungkan jaringan CCTV ke server yang berada di Bekasi. Atas hal itu, segala kondisi di sepanjang ruas jalan di KM 49 sampai KM 72 tidak dapat terekam dan tersimpan di server.
"CCTV nya berfungsi tetapi ada gangguan di fiber optic di km 48.600 jadi tidak bisa diantarkan ke server dan tidak tersimpan di data kami yang ada di Bekasi," ungkap Yoga.
Dia menambahkan, gangguan itu berlangsung sampai Senin (7/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Meski demikian, pihaknya maupun tim vendor belum mengetahui penyebab pasti dari terputusnya fiber optic yang mengakibatkan CCTV tersebut dalam kondisi offline.
Dirinya hanya menegaskan kalau kejadian putusnya fiber optic bisa diakibatkan oleh beberapa aspek seperti pekerjaan proyek, kecelakaan kendaraan hingga digigit hewan.
"Kalau vendor kami menyatakan tidak bisa memutuskan apa penyebabnya, yang pasti fiber optic nya putus," ucap Yoga.
Dengan demikian, Yoga tidak dapat menjelaskan terkait kronologi kasus penembakan yang menewaskan total enam anggota Laskar FPI jika merujuk pada hasil rekaman CCTV.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.