Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah

Senin, 22 November 2021 | 19:37 WIB
Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah
Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah. Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mencabut keterangannya di BAP mengenai pemberian uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado saat menjadi saksi kasus suap terdakwa Maskur Husain di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/11/2021). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saudara Azis kembali mengatakan, 'Kalau bisa dibantu ya kamu bantulah.' Dan saya mengiyakan apa yang saudara Azis Syamsuddin katakan kepada saya," isi BAP Robin yang dibacakan Jaksa.

Jaksa terus membacakan isi BAP milik Robin. Dimana, Robin menjelaskan secara gamblang dalam proses penyidikan di KPK. Di mana, Robin sempat juga melaporkan kelanjutan proses terkait maslaah Syahrial.

"Bahwa terkait Wali Kota Tanjung Balai sedang kami proses, yaitu saya dan Maskur. Saudara Azis Syamsuddin mengatakan, Syukurlah, semoga cepet clear atau beres," ucap Jaksa.

Terkait soal permintaan uang Robin kepada Syahrial pun dibeberkan dalam BAP miliknya itu. Itu pun juga disampaikan kepada Azis Syamsuddin. Masih dalam BAP-nya itu, Azis meminta Robin memantau perkembangan perkara Syahrial. Lantaran Syahrial merupakan kader Golkar.

" Azis bertanya apakah terkait uang itu sudah dibayar M Syahrial? Saya mengatakan uang tersebut sudah dicicil. Selanjutnya saudara Azis Syamsuddin mengatakan kepada saya agar tetap dibantu karena yang bersangkutan atau M Syahrial adalah kader Golkar," isi BAP Robin masih dibacakan Jaksa KPK.

Mendengar BAP-nya terus dibacakan oleh Jaksa. Robin bersikeras sama sekali ia telah mengubah keterangannya.

Ia membantah Azis ingin mengetahui perkembangan masalah perkara yang melibatkan Syahrial.

Jaksa KPK pun merasa heran dengan Robin, yang mampu menerangkan secara detail dalam BAP-nya itu. Namun, ia membantah dan telah merubah keterangannya dalam proses penyidikan di KPK.

"Kenapa harus dijelaskan panjang lebar seperti ini? Kalau orang awam saya masih maklum, ini saudara penyidik. Saya hargai keterangan saudara. Tapi ingat ya, saudara sudah pernah disumpah," tegas Jaksa. 

Baca Juga: Masuk Babak Baru, Azis Syamsuddin Segera Diadili Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI