Suara.com - Terdakwa Stepanus Robin Pattuju mengaku telah mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) ketika kasus suap penanganan perkara masih dalam proses penyidikan di KPK. BAP itu diklaim diubah Stepanus soal perkenalannya dengan Bupati Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial melalui eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Pengakuan itu diungkap Stepanus saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Advokat Maskur Husein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Sebelum itu, Jaksa KPK mengingatkan kepada Stepanus jika dirinya telah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar di persidangan. Terkait hal itu, Eks penyidik KPK dari unsur Polri itu mengaku sama sekali tidak dikenalkan kepada Syahrial melalui Azis Syamsuddin.
Jaksa KPK pun membacakan BAP milik Robin yang menuangkan keterangan jika dirinya dikenalkan melalui Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Masuk Babak Baru, Azis Syamsuddin Segera Diadili Kasus Suap Eks Penyidik KPK
"Saat itu, saudara Azis Syamsuddin mengenalkan teman yang didampingi tersebut kepada saya dan menyampaikan, 'Ini ada teman saya yang mau diskusi. Setelah menyampaikan hal tersebut, selanjutnya saudara Azis Syamsuddin meninggalkan kami berdua," ucap Jaksa isi BAP Robin dihadapan majelis hakim, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Mendengar isi BAP-nya itu, Robin mengaku telah meminta perubahan isi BAP-nya itu kepada penyidik KPK. Namun, perubahan itu kata Robin, akan dilakukan penyidik ketika Robin akan kembali diperiksa sebagai tersangka.
"Sebenarnya saat itu saya datang diantar Dedi, yang ada di pendopo itu ada tiga orang. Yang pertama ada saudara M Syahrial, dan dua orang yang tidak saya kenal," ucap Robin membantah BAP sebelumnya.
Ketika itu, Robin tidak sama sekali mengetahui tujuan Dedi mengenalkan dirinya kepada Syahrial saat itu. Apakah Dedi diperintah pihak lain atau memang atas inisiatifnya tersebut.
Lebih lanjut, Jaksa KPK pun kembali melanjutkan membaca BAP milik Robin. Isi BAP-nya itu Azis Syamsuddin mengharapkan Robin dapat membantu permasalahan Syahrial di KPK.
Baca Juga: Terungkap Azis Syamsuddin Hendak Selamatkan Aliza Gunado sebagai Tersangka di KPK
Robin pun dalam BAP-nya itu. Siap membantu permasalahan Syahrial di KPK kepada Azis.
"Saudara Azis kembali mengatakan, 'Kalau bisa dibantu ya kamu bantulah.' Dan saya mengiyakan apa yang saudara Azis Syamsuddin katakan kepada saya," isi BAP Robin yang dibacakan Jaksa.
Jaksa terus membacakan isi BAP milik Robin. Dimana, Robin menjelaskan secara gamblang dalam proses penyidikan di KPK. Di mana, Robin sempat juga melaporkan kelanjutan proses terkait maslaah Syahrial.
"Bahwa terkait Wali Kota Tanjung Balai sedang kami proses, yaitu saya dan Maskur. Saudara Azis Syamsuddin mengatakan, Syukurlah, semoga cepet clear atau beres," ucap Jaksa.
Terkait soal permintaan uang Robin kepada Syahrial pun dibeberkan dalam BAP miliknya itu. Itu pun juga disampaikan kepada Azis Syamsuddin. Masih dalam BAP-nya itu, Azis meminta Robin memantau perkembangan perkara Syahrial. Lantaran Syahrial merupakan kader Golkar.
" Azis bertanya apakah terkait uang itu sudah dibayar M Syahrial? Saya mengatakan uang tersebut sudah dicicil. Selanjutnya saudara Azis Syamsuddin mengatakan kepada saya agar tetap dibantu karena yang bersangkutan atau M Syahrial adalah kader Golkar," isi BAP Robin masih dibacakan Jaksa KPK.
Mendengar BAP-nya terus dibacakan oleh Jaksa. Robin bersikeras sama sekali ia telah mengubah keterangannya.
Ia membantah Azis ingin mengetahui perkembangan masalah perkara yang melibatkan Syahrial.
Jaksa KPK pun merasa heran dengan Robin, yang mampu menerangkan secara detail dalam BAP-nya itu. Namun, ia membantah dan telah merubah keterangannya dalam proses penyidikan di KPK.
"Kenapa harus dijelaskan panjang lebar seperti ini? Kalau orang awam saya masih maklum, ini saudara penyidik. Saya hargai keterangan saudara. Tapi ingat ya, saudara sudah pernah disumpah," tegas Jaksa.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.