Suara.com - Polisi menangkap Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) berinisial KPN (36). Ketua lembaga swadaya masyarakat atau LSM itu ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana menyebut KPN ditangkap di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore.
"Intinya ada penangkapan kaitannya dengan pemerasan. Ada satu orang, dia ini ketuanya," jelas Wisnu.
Wisnu enggan membeberkan detil daripada kasus ini. Penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini menurutnya akan disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
Baca Juga: Bandar Narkoba Tabrak Polisi di Tol Palimanan, Diduga Akan Pasok ke Jakarta
"Nanti informasi langsung dari Kapolres," pungkasnya.