"Betul, setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan: 'Wah itu pemain di KPK'," kata Robin
Syahrial saat itu kata Robin, seperti bimbang. Apakah melalui bantuan Robin atau rekomendasi Lili Pintauli Siregar. Hingga akhirnya Syahrial lebih memilih untuk membantu perkaranya melalui Robin dan Maskur.
"Syahrial menanyakan; Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur Abang ato jalur Ibu Lili. Saya bilang terserah pilih yang mana. Kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon saya minta bantuan lewat saya," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD.
Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1.65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00.
Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
Baca Juga: Sekda Tanjung Balai Didakwa Suap Rp 100 Juta ke Wali Kota Syahrial