Suara.com - Terdakwa Stepanus Robin Pattuju eks Penyidik KPK dari Unsur Polri membeberkan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara suap penanganan perkara eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Robin menyampaikan hal itu ketika dihadirkan sebagai untuk terdakwa Advokat Maskur Husein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Robin menjelaskan, awalnya dirinya dihubungi Syahrial yang meminta perkembangan apakah perkaranya terkait Tanjungbalai tetap berlanjut sampai di penyidikan.
Alasan Syahrial menelepon Robin, karena sebelumnya Syahrial, dihubungi Lili Pintauli Siregar. Terkait kelanjutan permasalahan perkaranya di KPK.
Baca Juga: Sekda Tanjung Balai Didakwa Suap Rp 100 Juta ke Wali Kota Syahrial
"Saya dihubungi lagi oleh Syahrial. Pada saat itu jam kantor, saya ingat, Syahrial nelpon saya siang, dia mengatakan bahwa; 'Bang, ini udah dapat informasi belum soalnya saya. Barusan dihubungi sama Bu Lili (Pimpinan KPK) yang menyatakan bahwa; 'Rial, ini gimana berkasmu ada di meja saya ?' Terus dijawab sama Syahrial: 'Terus gimana, Bu? Dibantu lah Bu'. Terus Bu Lili menyampaikan: 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Fahri Aceh," ucap Robin mengulang percakapannya dengan Syahrial
Ketika itu, Robin mengaku belum mengetahui maksud Syahrial diberitahukan informasi terkait perkaranya dari Lili Pintauli. Sehingga, Robin bertanya kepada Syahrial siapa yang dimaksud Lili tersebut.
"Syahrial menyampaikan ke saya 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul.' Terus saya tanya itu; Ibu Lili yang dimaksud siapa?' 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK.' 'O, berarti Abang ini ada komunikasi dengan Ibu Lili?'. 'Ada, sa disuruh untuk menghubungi yang namanya Arif Aceh," ucap Robin
Kemudian, Syahrial pun bertanya kepada Robin. Apakah kenal dengan Arief Aceh nama pengacara yang direkomendasikan oleh Lili Pintauli Siregar.
"Syahrial tanya, 'kenal gak yang namanya Arif Aceh? Apakah dia orang KPK atau ?' Saya bilang kalau di KPK nggak ada namanya Arif Aceh," ucap Robin
Baca Juga: Buka-bukaan Eks Pejabat Lampung Tengah Serahkan Fee Rp 2 Miliar Demi Jatah DAK Rp 25 M
Robin pun akhirnya mencari tahu siapa Arief Aceh melalui Maskur Husein. Adapun yang disampaikan Maskur bahwa Arief adalah seorang 'pemain'.
"Betul, setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan: 'Wah itu pemain di KPK'," kata Robin
Syahrial saat itu kata Robin, seperti bimbang. Apakah melalui bantuan Robin atau rekomendasi Lili Pintauli Siregar. Hingga akhirnya Syahrial lebih memilih untuk membantu perkaranya melalui Robin dan Maskur.
"Syahrial menanyakan; Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur Abang ato jalur Ibu Lili. Saya bilang terserah pilih yang mana. Kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon saya minta bantuan lewat saya," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD.
Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1.65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00.
Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.