Kekinian Azis resmi dijerat KPK. Ia diduga telah menyuap Robin dan pengacara bernama Maskur Husein.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Dalam kasus ini, Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.