Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan milik eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang kini berstatus tersangka suap penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang ditangani KPK. Dengan demikian, Azis Syamsuddin yang diduga telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bakal segera diadili di pengadilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik telah menyerahkan barang bukti maupun tersangka Azis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dari tim Penyidik kepada tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Penahanan Azis Syamsuddin pun kini menjadi tanggungjawab Jaksa KPK. Azis akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Kavling C-1 selama 20 hari ke depan., terhitung sejak 22 November sampai 11 Desember mendatang.
Baca Juga: Cabut BAP Soal Penyerahan Uang dari Aliza Gunado, Robin Pattuju Takut dengan Sosok Ini
Sebelum membawa Azis ke pengadilan, Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencana sidang pun akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja," ucap Ali.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Disebut-sebut bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Baca Juga: Gandeng Ormas Lawan Koruptor, KPK: Korupsi Masih jadi Bisul, Jika Bukan Kita, Siapa Lagi?
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia mengaku tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis resmi dijerat KPK. Ia diduga telah menyuap Robin dan pengacara bernama Maskur Husein.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Dalam kasus ini, Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.