Suara.com - Jelang pergantian tahun, tentunya banyak orang yang menantikan informasi soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Lalu bagaimana daftar UMP 2022 seluruh Indonesia?
Berdasarkan hasil penelusuran data yang dilakukan, pada 21 November 2021 seluruh kepala daerah sudah mengumumkan kenaikan UMP. Berikut ini daftar UMP 2022 seluruh Indonesia selengkapnya:
- Sumatera Utara. Upah minimum provinsi 2022 naik dari yang sebelumnya Rp 2.499.423 menjadi Rp 2.552.609,94. Yaitu naik 0,93% atau Rp 53.186.
- Sumatera Selatan. UMP 2022 Sumatera Selatan tidak mengalami kenaikan atau tetap di angka Rp 3.144.446.
- Sumatera Barat, UMP 2022 naik menjadi sebesar Rp 2.512.539, atau naik sebesar Rp 28.498 dari UMP tahun 2021 yaitu Rp 2.484.041.
- Riau. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50 ribu dibandingkan 2021 sebesar Rp 2.888.563.
- Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 naik sebesar Rp 44.712 atau 1,49 persen dibandingkan UMP tahun 2021 yaitu dari Rp 3.005.460 menjadi Rp 3.050.172.
- Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2022 juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2.649.034,24. UMP Jambi 2022 tersebut naik Rp 18.872,11 atau 0,72 persen dari UMP 2021 lalu.
- Bangka Belitung. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2022 menjadi Rp 3.264.884. Setelah sebelumnya UMP Bangka Belitung ada di angka Rp 3.230.025 atau naik 1,08 persen.
- Kalimantan Timur memutuskan UMP 2022 naik menjadi Rp 3.014.497,22 di mana besaran tersebut naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72.
- Kalimantan Selatan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2022 menjadi Rp 2.906.473 atau naik 1,01 persen dari UMP 2021.
- Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan kenaikan UMP 2022 menjadi Rp 2.922.516.
- Banten. Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2022 menjadi Rp 2.501.203. Nilai tersebut ini naik 1,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp 2.460.996.
- DKI Jakarta. UMP 2022 untuk ibukota juga naik menjadi Rp 4.452.724 dari tahun sebelumnya
- Jawa Barat. Pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 menjadi Rp 1.841.487,31.
- Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi Rp 1.812.935.
- DI Yogyakarta. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP tahun 2022 naik menjadi Rp 1.840.915 yang artinya naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dari tahun lalu.
- Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur menetapkan UMP Jawa Timur pada tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.12.
- Bali. Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan UMP 2022 Bali menjadi Rp 2.516.971.
- Sulawesi Barat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan untuk tidak menaikan UMP 2022, yaitu tetap Rp 2.678.863.
- Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak menaikan UMP di 2022, yaitu tetap Rp 3.310.723
- Sulawesi Tenggara. Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2022 daerahnya naik menjadi Rp 2.710.595.
- Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 3.165.876, tidak mengalami kenaikan UMP.
- Papua. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 3.561.932.
Itulah daftar UMP 2022 di seluruh provinsi di Indonesia yang perlu diketahui. UMP tahun 2022 yang paling besar adalah di DKI Jakarta yang mencapai Rp 4.452.724. Sedangkan UMP tahun 2022 yang paling rendah adalah di Jawa Tengah yaitu sebesar Rp 1.813.011.
Sekian informasi daftar UMP 2022 seluruh Indonesia. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Persentase Kenaikan UMP Kepri 2022 Disebut Terendah sejak 2016
Kontributor : Rishna Maulina Pratama