Lalu, bagimana hukumnya tayamum tanpa berwudhu? Buya Yahya mengatakan, jika aturan dalam pesawat tidak boleh menggunakan air tersebut, maka Anda tidak boleh menggunakannya. Walaupun ada air, tapi itu bukan air Anda.
"Tapi kalau Anda belum ngerti ilmunya (wudhu di pesawat dengan sedikit air), ini yang tergolong tidak boleh." Tambah Buya Yahya.
"Orang awam jangan disiksa dengan mengulang yang demikian itu. Ikut madzah Abu Hanifah, dia menganggap itu tidak air dan tidak mengerti adanya air. Maka hukumnya sah." Tambah lagi Buya Yahya.
Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai bertayamum di pesawat, apakah sholatnya wajib diulang. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi