Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 atau YPKP65 menolak revisi Undang-Undang Kejaksaan yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.
Mereka menyoroti pembahasan terkait 30C huruf b yang menambahkan tugas dan wewenang Kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM berat.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Tioria Pretty Stephanie mengatakan, penambahan tugas dan wewenang itu bertentangan dengan hukum acara pengadilan HAM berat yang sudah diatur dalam UU 26/2000 yang menyebut Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum dalam perkara pelanggaran HAM berat.
"Dan UU 26/2000 juga sudah menyebutkan bahwa penyelesaian di luar pengadilan HAM itu dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jadi tidak ada di UU itu menyebutkan bahwa rekonsiliasi dikerjakan secara aktif oleh kejaksaan agung," kata Tioria, Senin (22/11/2021).
"Disini justru ada kontradiksi, ini akan memunculkan kompromi politik dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," tegasnya.
Baca Juga: Bambang Pacul Diangkat Jadi Ketua Komisi III DPR RI, Ganjar Pranowo: Hebat Kok!
Kewenangan yang diberikan oleh Kejaksaan dalam revisi UU Kejaksaan juga jelas bertentangan dengan 28I ayat (4) UUD untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM.
Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007 telah cukup jelas, bahwa yang menentukan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik.
"Kejaksaan seharusnya menjadi pelaksana asas pengharapan yang diberikan oleh negara kepada korban/keluarga korban pelanggaran HAM berat. Pengharapan itu ada dalam UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM," jelasnya.
Kedua, padal 30C huruf k dalam RUU Kejaksaan yang akan memberikan wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyadapan di luar sistem peradilan pidana/SPP juga berpotensi menimbulkan masalah.
"Dalam proses peradilan pun, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh Penyidik bukan sekedar Penyelidik, itu pun atas seizin Ketua Pengadilan Negeri sebagai mekanisme check and balance agar tidak ada penyalahgunaan wewenang," tuturnya.
Baca Juga: Terbukti Bantu Petani, DPR Apresiasi Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari Kementan
Kemudian, pasal 30B RUU Kejaksaan yang menjelaskan wewenang kejaksaan dalam intelijen penegakan hukum, padahal intelijen bukan fungsi yang bisa sekaligus melakukan eksekusi atau penegakan hukum.
"Pasal ini berulang kali menyebutkan kewenangan Jaksa untuk “mengamankan” pelaksanaan pembangunan dan “mengamankan” kebijakan hukum. Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan seharusnya menegakan hukum dengan mengimplementasi hukum, bukan melakukan pengamanan/penjagaan terhadap kebijakan/pembangunan," ujar Tioria.
Selain itu, pembentukan Panja RUU Kejaksaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR terkesan sangat dipaksakan agar dapat segera diselesaikan dan disahkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, KontraS dan YPKP65 mendesak DPR tidak mendukung impunitas yang direncanakan secara sistematis oleh Pemerintah ini dan tidak menyetujui revisi pasal-pasal tersebut di atas.