Munarman Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme Rabu Pekan Depan

Senin, 22 November 2021 | 15:32 WIB
Munarman Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme Rabu Pekan Depan
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Foto dok. Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan terorisme, Munarman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12) pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam mengatakan, sidang perdana nantinya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Betul sidang perdana 1 Desember," kata Adam saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Menurut Alex, sidang perdana tersebut akan digelar secara terbuka namun terbatas. Mengingat kini masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Nanti pengaturannya diinfokan," ujarnya.

Sebelunya, Densus 88 Antiteror Polri telah melimpahkan Munarman beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana terorisme ke Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua itu telah dilakukan pada 29 Oktober 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ketika itu mengatakan pelimpahan tahap dua telah diterima JPU dari Kejaksaan Agung RI. Nantinya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya disidangkan.

"Jadi sudah diserahkan beberapa hari yang lalu dan diterima oleh jaksa penuntut umum," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).

Baiat Teroris

Baca Juga: Komentar Mahfud MD Soal Penangkapan Anggota MUI dan Ustaz dalam Kasus Terorisme

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) lalu. Penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI