Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa bahkan tidak boleh membicarakan soal bukti-bukti terkait proses penyelidikan kasus terorisme.
Termasuk pada kasus dugaan terorisme yang melibatkan tersangka anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat.
Kalau pemerintah membeberkan proses hukumnya, Mahfud menilai akan menjadi kesempatan jaringan terorisme lainnya untuk kabur.
"Ini (proses hukum) sedang gini, lalu diumumkan nanti yang di luar pada semburat, lari semua jaringannya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).
Proses hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dalam aturannya tersebut tertuang bagaimana proses hukum yang berjalan termasuk kapan para terduga teroris boleh didampingi pengacara.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan kalau pemerintah akan memastikan proses hukum ketiga terduga teroris akan berjalan secara terbuka.
"Pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."
Jadi Tersangka
Sebelumnya, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.
Baca Juga: Satgas BLBI Bakal Serahkan Aset Senilai Rp492 M ke Pemkot Bogor dan 7 Kementerian/Lembaga
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).