Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penangkapan terduga teroris Ahmad Zain An-Najah tidak dilakukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia juga menekankan bahwa penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI tersebut memiliki kaitan dengan lembaganya.
"Jangan berpikir bahwa itu penggerebekan di kantor MUI dan tidak terkait dengan urusan MUI. Karena memang tidak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).
Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa pihak Densus 88 Antiteror Polri tidak pernah mengumumkan kalau yang bersangkutan merupakan bagian dari MUI. Justru menurutnya, identitas Ahmad Zain baru terkuak pasca masyarakat dan media massa yang menelusurinya.
Karena itu pula akhirnya MUI turun tangan dengan menonaktifkan Ahmad Zain dari jabatannya sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.
"Masyarakat dan media seperti saudaralah yang kemudian membuka identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di bidang komisi fatwa."
Resmi Tersangka
Sebelumnya, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Peran
Baca Juga: Utang Rp 8,2 Trilun dan Rp 104 Miliar, Satgas BLBI Somasi Kaharudin Ongko dan Agus Anwar
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketiga terduga teroris tersebut di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Bekasi pada Selasa (16/11/2021).