"Bilang padanya untuk beli hp sesukanya. Setelah hp didapat, setorkan pada Anda. Anda terima hp tersebut. Setelah Anda terima hp tersebut, Anda jual lagi padanya. Jika harga hp 1 juta, maka Anda bisa jual 1,5 juta padanya yang dibayar secara kredit setahun. Jika demikian hukumnya sah." Tambah Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menambahkan, namun jika meminjakan uang 1 juta dan mengembalikannya dalam bentuk uang sebesar 1,5 juta, maka ini hukumnya menjadi riba. Dan ini dilarang oleh agama.
Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai cara kredit HP tanpa riba. Semoga kita semua dijauhkan dari transaksi riba.
Kontributor : Ulil Azmi