Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melayangkan somasi kepada obligor, Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Keduanya diminta Satgas BLBI untuk segera membayar utangnya kepada negara.
"Satgas BLBI telah melakukan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).
Kaharudin, seorang taipan pada era Orde Baru tersebut memiliki utang sebesar Rp 8,2 triliun kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta. Sementara Agus, mantan pemilik Bank Pelita Istimart tercatat memiliki utang mencapai Rp 104,630 miliar.
Hingga saat ini keduanya belum kooperatif untuk menunaikan kewajibannya membayar utang.
Baca Juga: Satgas BLBI Bakal Serahkan Aset Senilai Rp492 M ke Pemkot Bogor dan 7 Kementerian/Lembaga
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengungkapkan kalau pihaknya bakal menempuh jalur hukum apabila Kaharudin dan Agus tidak menggubris somasi dari Satgas BLBI.
"Apabila tidak diindahkan, maka Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," ungkapnya.
Selain itu, Satgas BLBI juga bakal melakukan upaya hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan.