Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD mengumumkan obligor Sjamsul Nursalim sudah mulai membayar utangnya. Pria yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK tersebut baru membayar sebagian dari utangnya.
Menurut data yang dimiliki Satgas BLBI, Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sebesar Rp 517,72 miliar melalui Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia. Sjamsul yang juga sempat menjadi tersangka kasus BLBI baru membayar sedikit dari jumlah utangnya tersebut kepada negara.
"Obligor Sjamsul Nursalim pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp 150 miliar rupiah, termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).
Bukan hanya dari Sjamsul, Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah seluas kurang lebih 100 hektar yang berada di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tanah itu dijadikan objek pelunasan utang dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.
Baca Juga: Minta Publik Hentikan Narasi MUI Dibubarkan, Mahfud MD: Itu Provokasi dari Khayalan
Meski demikian, masih terdapat obligor yang bandel dengan tidak menggubris Satgas BLBI. Seperti halnya obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.
Keduanya telah mendapatkan somasi dari Satgas BLBI untuk segera memenuhi kewajibannya. Kalau tidak, maka Mahfud menyebut Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan.
"Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya
pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait
dengan aset jaminan."