Jadi Tahanan di KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Kini Terancam Dijerat Kasus Baru

Senin, 22 November 2021 | 10:53 WIB
Jadi Tahanan di KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Kini Terancam Dijerat Kasus Baru
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati HSU Abdul Wahid terkait kasus korupsi irigasi di wilayahnya. Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan kembali menjerat Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid dalam kasus jual beli jabatan di HSU.

Dalam perkara sebelumnya, Abdul Wahid sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan sejumlah uang dari pihak kontraktor mencapai belasan miliar.

Dugaan adanya permainan jual beli jabatan oleh Bupati Abdul Wahid dengan melakukan penunjukan terhadap Maliki yang mengisi jabatan Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam pengisian jabatan itu, diduga Maliki memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahid. Namun dalam kontruksi perkara yang disampaikan KPK belum diketahui berapa jumlah uang yang diberikan Maliki kepada Abdul Wahid.

"Tidak menutup kemungkinan, akan muncul fakta-fakta dugaan perbuatan lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AW (Abdul Wahid)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Meski begitu, Ali menyampaikan penyidik antirasuah masih fokus mendalami sejumlah penerimaan uang Abdul Wahid dalam kasus suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek di Kabupaten HSU.

"Sejauh ini, Tim Penyidik tentu akan fokus lebih dahulu pada proses penyidikan terkait suap menyuap dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten HSU," ungkapnya.

"Tim Penyidik akan terus mendalami seluruh Informasi yang telah di peroleh hingga saat ini," imbuhnya.

Dari kontruksi kasus yang menjerat Abdul Wahid. Bahwa ia meminta fee mencapai 10 persen kepada pihak-pihak kontraktor yang ingin mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca Juga: Geledah Rumah Sekda Hulu Sungai Utara, KPK Sita Uang Hingga Alat Elektronik

Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI