Suara.com - Aparat kepolisian menangkap seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berinisial H terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Korban merupakan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, Minggu (22/11/2021).
Aksi pencabulan itu terungkap setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi.
Korban mengaku telah dicabuli pelaku sejak ia sekolah menengah pertama hingga November 2021. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya saat istrinya pergi bekerja.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (3), Jo Pasal 76D dari Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana,” ujarnya. (Sumber: Antara)
Bejat! Pria Sumut Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri, Korban Ngaku Dicabuli Sejak SMP
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 22 November 2021 | 05:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
04 November 2024 | 13:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI