Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Papua, 6 WN China Tanpa Dokumen Resmi Diamankan TNI

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 22 November 2021 | 04:50 WIB
Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Papua, 6 WN China Tanpa Dokumen Resmi Diamankan TNI
Enam WNA asal China yang ditangkap tanpa dokumen resmi di kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen Papua.ANTARA Papua/HO-Pendam XVII
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam warga negara asing (WNA) asal China diamankan personel Kodim 1709/Yawa. Mereka diamankan karena masuk ke Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan enam orang WNA tersebut diamankan personel Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin Danposramil Wapoga Serma Dedy Setiawan.

Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi seorang warga yang mengatakan ada enam WNA yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga.

"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA utuk dimintai keterangan," kata Dandim, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: 1 Prajurit Tewas, TNI Duga Penyerangan Markas Koramil Terkait HUT Papua Merdeka 1 Desember

Dansim menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, enam WNA tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ) yang berasal dari negara China.

"Dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen," ujarnya.

Disebutkan Dandim, selain tidak mempunyai dokumen resmi/paspor, enam WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

"Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak," tegasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI