Suara.com - Komite 98 mendesak Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin agar menerapkan pidana mati kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Asabri, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Sebab, mereka menilai tidak adil jika keduanya yang juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu hanya didakwa seumur hidup.
Koordinator Umum Komite 98, Muhaji menilai jika Benny Tjokro dan Heru juga didakwa seumur hidup dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Asabri maka keduanya sama saja tidak dihukum.
"Bukankah artinya korupsi 22,78 T Asabri hukumannya sama dengan nol jika kembali didakwa dengan tuntutan seumur hidup, karena faktanya hukuman seumur hidup adalah hukuman atas kasus sebelumnya di Jiwasraya? Dalam situasi seperti inilah Kejagung harus berani menetapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati," kata Muhaji dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Menurut Muhaji, Jaksa Agung tak perlu banyak mengkaji dan menimbang dalam menerapkan hukuman mati kepada Benny Tjokro dan Heru. Pasalnya, kata dia, perangkat hukum dan undang-undang sudah jelas.
Baca Juga: Jawab Penolakan Aktivis HAM, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tolak Hukuman Mati Koruptor
"Tangis rakyat itu nyata, untuk itu segera tetapkan dan realisasikan tuntutan hukuman mati bagi Benny Tjondro dan Heru Hidayat," katanya.
Berkenaan dengan itu, Komite 98 juga menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi. Di samping itu juga mendukung dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
"Meminta kepada Jaksa Agung untuk tetap tegak berdiri mengawal agenda Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi dengan menangkap para predator ekonomi, perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi/perbankan," imbuhnya.