Ditusuk hingga Usus Terburai, Pria Dibunuh Tetangga karena Protes Musik Organ Tunggal

Minggu, 21 November 2021 | 17:56 WIB
Ditusuk hingga Usus Terburai, Pria Dibunuh Tetangga karena Protes Musik Organ Tunggal
Ilustrasi hiburan organ tunggal. Ditusuk hingga Usus Terburai, Pria Dibunuh Tetangga karena Protes Musik Organ Tunggal. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib malang menimpa seorang lelaki berinisial EN setelah memprotes tetangganya yang sedang menggelar pesta pernikahan. Korban tewas ditikam tetangganya, gara-gara proses musik organ tunggal yang mengiringi acara tersebut. 

Dikutip dari SuaraSumbar--grup Suara.com, peristiwa nahas itu terjadi di kawasan Pampangan, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Khairul Amri mengatakan jika korban tewas akibat luka tusukan di bagian perut. Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku berinisial W (25) sempat cekcok dengan korban yang memprotes musik organ tunggal tersebut. Saat itu, keduanya pun terlibat duel setelah adu mulut. 

"Korban EN meninggal setelah mengalami luka tikaman senjata tajam di bagian perut sebelah kanan," kata Kapolsek, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: Ngamuk-ngamuk di Acara Syukuran, Pria di Kupang Tusuk Tetangganya hingga Tewas

Menurut Khairul Amri, kedua pria ini tinggal bersebelahan. Saat itu, pelaku W meminta EN untuk menghentikan musik organ tunggal di acara pernikahan, namun hal itu tidak diindahkan.

"Awalnya mereka terlibat adu mulut dan adu jotos. Kemudian, W masuk ke dalam rumah mengambil pisau dan menusukkan ke arah EN," katanya.

Akibatnya, kata dia, perut EN mengalami luka robek dan ususnya keluar. Akhirnya, EN meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

"Sedangkan salah satu saksi yang mencoba melerai juga mengalami luka di jari tangan sebelah kanan," tuturnya.

Saat ini, W dan barang bukti telah diamankan polisi. "Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHP," tutupnya.

Baca Juga: Miris! Pria Nias Tega Bunuh Anak Sendiri Lalu Coba Bunuh Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI