Diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku, serta perbuatan. Ciri khas dan karakter yang dimiliki berbeda dengan bangsa lain.
5. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.
6. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Sumber hukum yang dijadikan pedoman utama adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa.
7. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Ketika merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar negara yang tertulis. Baru sehari setelahnya, disahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 oleh PPKI, dan disahkan pula Pancasila sebagai pernjanjian luhur selama-lamanya.
8. Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Seperti dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila, cita-cita bangsa tercantum jelas dalam setiap poin Pancasila.
Baca Juga: Apa Alasan Pancasila sebagai Dasar Negara?
9. Sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa