Suara.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah besrta Denny Indrayana membentuk tim advokasi “PerJUangan Rakyat Kalimantan selatan melawaN oligarkI” alias JURKANI. Terbentuknya tim advokasi ini berawal dari keresahan dan kepedulian atas praktik oligarki dalam pengelolaan sumberdaya alam, termasuk batubara dan kelapa sawit.
Febri menjelaskan tim advokasi JURKANI dibentuk oleh gabungan advokat, akademisi, aktivis lingkungan dan hak asasi manusia atau HAM dari berbagai elemen masyarakat sipil.
"Pemilihan diksi dan akronim JURKANI ini bukanlah tanpa sebab dan tujuan, tetapi salah satunya memang didedikasikan untuk mengadvokasi pembunuhan Almarhum JURKANI yang sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat yang melakukan advokasi melawan penambangan tanpa izin (tambang ilegal), di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," jelas Febri kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Menurut Febri, JURKANI adalah martir sekaligus ikon perjuangan, di samping martir dan ikon lainnya seperti Hadriansyah; guru SD yang meregang nyawa karena memprotes aktivitas pertambangan milik
pengusaha berpengaruh di Kalimantan Selatan. Kemudian, Trisno Susilo—Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang divonis penjara 4 tahun; Muhammad Yusuf, wartawan yang dijebloskan dan meninggal di dalam penjara setelah mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan orang kuat di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Longmarch ke Kawasan Ring 1, Ratusan Mahasiswa Hujan-hujanan Demo 7 Tahun Rezim Jokowi
Lalu, Diananta Putra Sumedi, wartawan Banjarhits.id, yang juga dibui karena memberitakan sengketa lahan yang dialami masyarakat Dayak di Kalimantan Selatan.
"Meski JURKANI adalah ikon tim advokasi ini, tetapi perjuangan ini bukan hanya untuk JURKANI dan tanpa mengecilkan arti dan peran martir-martir lainnya semata, namun jauh lebih luas merupakan perjuangan rakyat Kalimantan Selatan untuk melawan oligarki dan memperjuangkan kepentingan publik secara probono, alias dengan niat yang ikhlas," tutur Febri.
Febri mengemukakan bahwa, oligarki tidak hanya menyebabkan nyawa-nyawa tak berdosa melayang. Lebih dari itu, kata dia, juga telah mengkooptasi aparatur negara dan penegakan hukum, membungkam kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, menyebabkan pelanggaran HAM, menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi lainnya, menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, membajak demokrasi, hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan.
Sebagai langkah awal, tim advokasi JURKANI dikatakan Febri akan melakukan audiensi dengan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Selasa, 23 November 2021 pekan depan. Kemudian, dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada hari Rabu, 24 November 2021.
"Di samping itu, tim advokasi juga melakukan langkah-langkah pencarian fakta, pendampingan saksi dan keluarga korban, serta konsolidasi internal," pungkasnya.
Baca Juga: Kritisi Presidential Threshold, Rocky Gerung: Pemilu 2024 Hanya Jadi Kandang Oligarki