Suara.com - Habib Bahar bin Smith akan berdakwah ke beberapa daerah sesuai bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Bahkan, dia disebut telah memiliki jadwal berdakwah penuh untuk satu tahun ke depan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Namun, Ichwan tak menyebut beberapa daerah yang masuk dalam daftar safari dakwah Habib Bahar tersebut.
"Sudah terjadwal beliau sudah satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insyaallah ke daerah-daerah safari," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Menurut Ichwan, safari dakwah itu dilakukan Habib Bahar sebagai bentuk perjuangan di bawah komando Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Baru Bebas Hari Ini, Habib Bahar Smith Segera Jenguk Habib Rizieq di Rutan Bareskrim
Dia memastikan kliennya itu akan tetap berjuang melalui dakwah.
"Tadi sampaikan juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando Imam Besar kita," katanya.
Kangen Habib Rizieq
Habib Bahar dalam waktu dekat ini juga telah merencanakan membesuk Habib Rizieq di Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ichwan tak memungkiri kalau Habib Bahar juga merindukan Habib Rizieq.
"Itu salah-satunya nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insya Allah nanti kita atur waktu dengan beliau," tuturnya.
Baca Juga: Senyum Lepas Setelah Bebas, Habib Bahar Langsung Kangen-kangenan Bareng Keluarga
Kendati begitu untuk sementara waktu ini, Habib Bahar masih meluangkan waktu untuk melepaskan kangen dengan pihak keluarga. Ichwan juga memastikan bahwa Habib Bahar kekinian jauh lebih terlihat sehat dan bahagia.
"Hari ini beliau sedang berkumpul dengan keluarga di suatu tempat. Lagi kangen-kangenan karena beliau kan lama nggak kumpul sama keluarga," bebernya.
"Sehat sudah tersenyum," imbuh Ichwan.
Bebas Hari Ini
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan bahwa Habib Bahar bin Smith sudah bebas. Dia dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Minggu.
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.