Suara.com - Eks pentolan FPI, Habib Bahar bin Smith telah bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021), hari ini. Setelah keluar dari penjara, Bahar Smith dilaporkan langsung berkumpul dengan keluarga untuk melepaskan rasa kangen.
Kabar Bahar Smith itu diungkapkan Ichwan Tuankotta selaku pengacaranya. Meski sedang melepas rasa rindu dengan keluargnya setelah bebas, Ichwan tidak mau mengungkap lokasi pertemuan Bahar bin Smith dengan keluarganya.
"Hari ini beliau sedang berkumpul dengan keluarga di suatu tempat. Lagi kangen-kangenan karena beliau kan lama enggak kumpul sama keluarga," kata Ichwan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu.
Dia pun memastikan jika Habib Bahar dalam kondisi sehat walafiat setelah bebas dari penjara. Dia pun mengaku jika
Baca Juga: Keluar dari Lapas Gunung Sindur Hari Ini, Bahar bin Smith Hirup Udara Bebas
"Sehat sudah tersenyum," ungkapnya.
Atas kebebasannya ini, Habib Bahar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada umat islam atas dukungannya selama berada di tahanan.
"Pesan terima kasih atas doa dan dukungan dari umat islam Indonesia yang selama ini membantu beliau, perjuangan beliau. Tadi disampaikan beliau akan tetap berjuang," tutur Ichwan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan bahwa Habib Bahar bin Smith sudah bebas. Dia dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Masa Hukuman Selesai, Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.