Suara.com - Polisi resmi menetapkan seorang pedagang mainan berinisial S (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual alias pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Muara Angke, Jakarta Utara, pada Sabtu (20/11) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, S kekinian juga telah ditahan oleh penyidik.
"Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore. Karena bukti termasuk hasil visum kemudian hasil konseling sudah kami serahkan," kata Ngurah kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Berdasar hasil penyelidikan awal, ada delapan korban S yang rata-rata masih berusia antara tujuh hingga 11 tahun. Dari delapan korban, kekinian baru tiga yang telah bersedia dimintai keterangan.
Baca Juga: Cabuli Putri Kandung Berkali-kali, Ayah Bejat di Dairi Ditangkap
"Yang diakui anak-anak kecil delapan orang namun yang mau dimintai keterangannya baru tiga," ucap Ngurah.
Sementara menurut penuturan S kepada penyidik, dia mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya ini selama satu bulan terakhir.
Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai nelayan ini menggunakan modus memberikan mainan kepada korban sebelum akhirnya dilecehkan.
"Tersangka biasanya jual mainan kepada anak kecil, tapi kali ini kalau seandainya anak kecilnya bisa dipegang dikasih gratis dengan imbalan di pegang-pegang," beber Ngurah.
Atas perbuatannya S dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.